Jakarta : Mulai tanggal 6 Januari 2017 pemerintah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mencapai dua hingga tiga kali lipat diminta dikaji ulang.
Pengamat
politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar mengatakan,
masyarakat perlu mendapat kejelasan atas kebijakan tersebut. Alasannya, kata
dia kenaikan biaya tersebut sangat tinggi.
"Menurut
saya secara prinsip kenaikan pengurusan STNK dan BPKB perlu dikaji ulang,
terutama perlunya transparansi untuk apa kenaikan tersebut diberlakukan,"
ujar Idil, Selasa (03/01/2017).
Menurutnya, pelayanan pengurusan STNK dan BPKB selama ini masih
banyak persoalan. Seharusnya, kata dia pemerintah lebih fokus membenahi persoalan
tersebut, sehingga pelayanan pengurusan STNK dan BPKB lebih mudah dan nyaman
dirasakan masyarakat.
"Jika kondisi ideal seperti ini sudah tercapai saya yakin
masyarakat tidak punya alasan untuk menolak kenaikan tersebut," tandasnya.(*)
Sumber
: Okezone
Posting Komentar