Redaksi Reportase Redaksi Reportase Author
Title: Kenaikan Biaya Pengurusan STNK Perlu Dikaji Ulang
Author: Redaksi Reportase
Rating 5 of 5 Des:
Jakarta : Mulai tanggal 6 Januari 2017 pemerintah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pe...

Jakarta : Mulai tanggal 6 Januari 2017 pemerintah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB yang mencapai dua hingga tiga kali lipat diminta dikaji ulang.
Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar mengatakan, masyarakat perlu mendapat kejelasan atas kebijakan tersebut. Alasannya, kata dia kenaikan biaya tersebut sangat tinggi.
"Menurut saya secara prinsip kenaikan pengurusan STNK dan BPKB perlu dikaji ulang, terutama perlunya transparansi untuk apa kenaikan tersebut diberlakukan," ujar‎ Idil, Selasa (03/01/2017).
Menurutnya, pelayanan pengurusan STNK dan BPKB selama ini masih banyak persoalan. Seharusnya, kata dia pemerintah lebih fokus membenahi persoalan tersebut, sehingga pelayanan pengurusan STNK dan BPKB lebih mudah dan nyaman dirasakan masyarakat.
"Jika kondisi ideal seperti ini sudah tercapai saya yakin masyarakat tidak punya alasan untuk menolak kenaikan tersebut," tandasnya.(*)

Sumber : Okezone

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top