foto : Ilustrasi |
Jakarta : Mabes Polri menilai buku berjudul Jokowi
Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono tidak didukung data yang memadai.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengungkapkan setelah dilakukan penelitian, baik dari ahli pidana, bahasa dan ahli sejarah disimpulkan isi buku tersebut tidak didukung data primer dan sekunder.
"Isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga pelanggaran hukum makin menguat itu didasarkan dari hasil analisis konten dan keterangan para ahli juga," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Boy menjelaskan selain melalui buku, Bambang juga menyebarkan lewat media sosial dengan bentuk pernyataan kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla adalah keberhasilan media massa melakukan kebohongan terhadap rakyat.
"Kalimat itu rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian. Enggak ada bukti yang dukung Bambang Tri. Kalau dilihat ini sesuatu yang enggak beri edukasi ke publik jadi menimbulkan rasa antipati," terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bambang Tri sebagai tersangka. Bambang juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 Desember 2016.
Dia dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, serta dikenakan Pasal 5 a Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber :
Sindonews
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHow to make money from online casino and gambling - Work
BalasHapusOnline Casino Games · How to Make Money on Casino หาเงินออนไลน์ Games · Make a Living from the Gambling Game 바카라사이트 · Make a 바카라 사이트 Living from