Foto : Ilustrasi |
"Polda bersama dengan pihak terkait terus melakukan upaya mengungkapan kasus perdagangan satwa langka di Provinsi Jambi dan selama 2016 ada terdapat enam kasus dengan 13 orang tersangka," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, di Jambi, Selasa (3/1/2017).
Belasan pelaku atau tersangka tersebut kata dia, berhasil
diungkap di berbagai daerah atau kabupaten di Provinsi Jambi.
Kapolda menegaskan, untuk kasus perdagangan satwa harus
terus diungkap oleh pihak kepolisian, karena jika tidak dapat merusak ekosistem
satwa yang mendiami hutan di Provinsi Jambi.
Hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, barang
bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya adalah satu kulit
harimau, satu kulit trenggiling, satu kulit macan dahan, satu kulit kucing emas
dan satu kepala rusa.
Selain itu ada pula enam kulit kepala rusa, empat lembar
kulit harimau Sumatera. Petugas juga berhasil menyita empat lembar kulit buaya
muara di Jambi, 279 kg kulit trenggiling dan empat ton daging trenggiling.(*)
Sumber : Okezone
Posting Komentar