Redaksi Reportase Redaksi Reportase Author
Title: Kiyai Ma'ruf: Respon Sebagian Pihak Terhadap Fatwa MUI No.56 Tidak Berimbang
Author: Redaksi Reportase
Rating 5 of 5 Des:
Foto : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin Ist/Net Jakarta : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Am...
Foto : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin Ist/Net


Jakarta : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin menegaskan respon sebagian pihak terhadap fatwa MUI no. 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim tidak berimbang.

"Tanggapan terhadap fatwa tidak proporsional, bahkan tidak kontekstual," kata Kiyai Ma'ruf di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Apalagi, kata Kiyai Ma'ruf, MUI selain mengeluarkan fatwa twrsebuy. MUI juga meminta perlindungan bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran syariatnya dengan murni dan benar.

Menurut Kiyai Ma'ruf, fatwa MUI tersebut muncul untuk merespon pertanyaan masyarakat yang mengalami fenomena pengharusan pemakaian atribut Natal di perkantoran, di pertokoan, dan di kantor pemerintah dari pihak-pihak yang ingin memeriahkan acara keagamaannya. Kemudian, MUI mengkaji persoalan tersebut dan mengeluarka  fatwa yang intinya.

Pertama, menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

"Kedua, mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," jelasnya.

Secara jelas, kata Kiyai Ma'ruf, fatwa tersebut ditujukan kepada umat Islam agar menjaga akidah dan keyakinannya. "Serta melarang pihak manapun untuk mengajak dan atau memerintahkan kepada umat Islam untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim, karena hal itu bertentangan dengan akidah dan keyakinannya," ungkapnya.

Lanjutnya, fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan (ilzam syar'i) dan meruoakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga aqidah dan keyakinannya, serta menjadi kaedah penuntun dan sumber inspirasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Oleh karena itu, Dewan Pimpinan MUI mengapresiasi kepada berbagai pihak , khususnya kepolisian dan kepala daerah yang menjadikan fatwa tersebut sebagai sumber rujukan dalam menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama di Indonesia," tukasnya. (*)

Sumber: voa-islam

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top