Foto : Ist/Net |
Bandar Lampung : Balai
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung, gelar pemusnahan sebanyak 1.827 jenis
obat dan makanan hasil sitaan dari pengawasan rutin sepanjang 2015-2016. Pemusnahan
dilakukan di halaman BPOM Lampung yang disaksikan langsung oleh Sekertaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono dan Deputi III BPOM Suratmano pada,
senin lalu (19/12/2016).
Kepala BPOM Lampung Stiamurni mengatakan, obat dan makanan yang
dimusnahkan sedikitnya tercatat sebanyak 1.827 jenis (28. 234 kemasan) dengan
nilai akumulasi sebesarRp.387 juta.
“Semua yang dimusnahkan diantaranya
ada kosmetik tanpa surat edar, obat tradisional tanpa ijin edar, bahan yang
dilarang, obat keras tanpa hak dan kewenangan, obat tanpa izin edar dan pangan
tanpa ijin edar kadaluarsa,”kata dia, Senin (19/12/2016).
Dijelaskanya, seluruh
barang yang akan di musnahkan tersebut merupakan barang ilegal yang sangat
merugikan, sehingga menjadi tanggungjawab BPOM Lampung untuk memastikan bahwa
produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
“Barang ini selain
membahayakan juga dapat merusak kestabilan perekonomian negara karena dapat
menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam
negeri,” jelasnya.(*)
Posting Komentar