Redaksi Reportase Redaksi Reportase Author
Title: BPOM Lampung Musnahkan 1.827 Jenis Obat dan Makanan Ilegal
Author: Redaksi Reportase
Rating 5 of 5 Des:
Foto : Ist/Net Bandar Lampung : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung, gelar pemusnahan sebanyak 1.827 jenis obat dan ma...


Foto : Ist/Net
Bandar Lampung : Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Lampung, gelar pemusnahan sebanyak 1.827 jenis obat dan makanan hasil sitaan dari pengawasan rutin sepanjang 2015-2016. Pemusnahan dilakukan di halaman BPOM Lampung yang disaksikan langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono dan Deputi III BPOM Suratmano pada, senin lalu (19/12/2016).
 
Kepala BPOM Lampung Stiamurni mengatakan, obat dan makanan yang dimusnahkan sedikitnya tercatat sebanyak 1.827 jenis (28. 234 kemasan) dengan nilai akumulasi sebesarRp.387 juta.

“Semua yang dimusnahkan diantaranya ada kosmetik tanpa surat edar, obat tradisional tanpa ijin edar, bahan yang dilarang, obat keras tanpa hak dan kewenangan, obat tanpa izin edar dan pangan tanpa ijin edar kadaluarsa,”kata dia, Senin (19/12/2016).
 
Dijelaskanya, seluruh barang yang akan di musnahkan tersebut merupakan barang ilegal yang sangat merugikan, sehingga menjadi tanggungjawab BPOM Lampung untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.


“Barang ini selain membahayakan juga dapat merusak kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri,” jelasnya.(*)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top