Redaksi Reportase Redaksi Reportase Author
Title: Pj. Samsudin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung 2023
Author: Redaksi Reportase
Rating 5 of 5 Des:
Bandarlampung –  Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan Raperda tentang ...


Bandarlampung – Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/07/2024).

Kedua Raperda tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal.

Pj. Gubernur Lampung, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangunggjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD serta melampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Badan Keuangan, Pemeriksa meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” ucapnya.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

“Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei 2024. Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang pelaksanaan Akuntansi, regulas oleh pemerintah, Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” lanjutnya.

Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tegasnya.

Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa meskipun target pendapatan maupun realisasi daerah belum terlaksana seluruhnya, namun seluruh program prioritas telah terlaksana dengan baik.

“Dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana, walaupun realisasi pendapatan daerah belum memenuhi target yang telah ditetapkan, begitu pula halnya disisi belanja daerah tidak terealisasi seluruhnya. Namun demikian, seluruh program prioritas yang ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Pj. Gubernur dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa sebagai ringkasan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung, terkait dengan Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir 31 Desember 2023 secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut :

  • Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 tercatat terealisasi sebesar 6,987 triliun rupiah atau terealisasi sebesar 86,33% dari total target anggaran sebesar 8,093 triliun rupiah.
  • Belanja dan Transfer Daerah Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar 7,048 triliun rupiah atau terealisasi sebesar 85,12% dari total anggaran belanja sebesar 8,280 triliun rupiah.
  • Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar 292,676 miliar rupiah yang bersumber dari SiLPA tahun 2022.
  • Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar 105,882 miliar rupiah yang merupakan pembayaran pokok utang pinjaman daerah.
  • Selanjutnya dengan membandingkan antara realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Netto diperoleh selisih yang merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran 2023, sebesar 125,120 miliar rupiah.

Pj Gubernur juga menjelaskan bahwa, nilai tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2024.

Pj. Gubernur menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki sehingga seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan perannya dalam melakukan pembenahan dalam memperbaiki hal tersebut.

“Kami menyadari bahwa masih banyak kelemahan yang harus kita perbaiki. Dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengambil bagian dengan melaksanakan peran dan tugasnya masing – masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dan penyelesaian, dapat kita sempurnakan bersama pada masa-masa yang akan datang. Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak dapat mendorong Provinsi Lampung menjadi provinsi yang lebih maju, andal dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Lampung,” harapnya.

Terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, Pj. Gubernur Lampung menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 (dua puluh) tahun; yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Menjelang berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025, baik ditingkat nasional maupun daerah sejak tahun 2023 yang lalu telah menjalani proses penyusunan RPJPN dan RPJPD.

Pada sisi perencanaan, maka pemerintah provinsi/ kabupaten/kota harus menyelesaikan dokumen RPJPD Tahun 2025- 2045 dengan segera, yang tentunya akan menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi pembangunan ke depan.

“Telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat telah menyusun RPJPN Tahun 2025-2045. Menyongsong 100 (seratus) tahun kemerdekaan Indonesia yang bertajuk ‘Indonesia Emas 2045’, Pembangunan Indonesia Tahun 2025-2045 mengusung Visi ‘Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”, jelasnya.

Sehingga, guna menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang ditingkat pusat dan daerah; sesuai arahan pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1/176/SJ maka RPJP Nasional Tahun 2025-2045 bersifat imperatif, wajib menjadi pedoman, dan harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam penyusunan RPJPD Provinsi dan RPJPD Kabupaten/Kota.

“Selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, pembangunan Provinsi Lampung ke depan tetap diarahkan pada peningkatan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, dengan senantiasa memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang dan lingkungan,” jelasnya.

Dengan memperhatikan tahapan dan proses penyusunan RPJPD yang telah dijalankan, Pj. Gubernur menjelaskan bahwa pembangunan Provinsi Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan mencanangkan Visi Lampung SMART 2045 “Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan” yang dijabarkan melalui 8 (delapan) Misi pembangunan, yaitu : (1)Transformasi Sosial; (2)Transformasi Ekonomi; (3)Transformasi Tata Kelola; (4)Keamanan Tangguh, Demokrasi Substantial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; (5)Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; (6)Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (7) Sarana Prasarana Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta (8)Kesinambungan Pembangunan.

“Keseluruhan substansi yang ditetapkan dalam Visi dan Misi pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung tersebut tentunya pula dikontribusikan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi RPJPN Tahun 2025-2045,” tegasnya.

Pj. Gubernur juga menjelaskan bahwa guna mempertegas ukuran keberhasilan dari Visi Lampung 2045, maka visi tersebut juga dilengkapi dengan 5 (lima) Sasaran dan Indikator dari Visi, yaitu :

1) Pendapatan Perkapita Penduduk Lampung dalam Kategori Tinggi; yang akan didorong dengan kontribusi sektor industri dalam perkonomian pada kisaran 26-28 persen.

2) Kemiskinan dan Ketimpangan pada tingkat yang Rendah; dimana Kemiskinan akan terus ditekan pada kisaran 3,00 2,50 persen, dan Ketimpangan pada level Indeks Gini di angka 0,202 – 0,197.

3) Daya Saing Daerah yang semakin kompetitif dengan angka indeks Daya Saing di level nasional mencapai 4,00

4) Kualitas Sumber Daya Manusia yang Meningkat; dengan indikator Indeks Modal Manusia (IMM) pada rentang 0,68 0,70;

5) Dan terakhir adalah Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 93,17 persen yang menuju Net Zero Emission.

Diakhir, Pj. Gubernur berharap bahwa pembahasan mengenai Raperda tersebut dapat berjalan tepat waktu.

“Saya berharap agar pembahasan Rancangan Perda tersebut dapat berjalan secara tepat waktu. Atas perhatian dan terlaksananya pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang terhormat,” pungkasnya.

Red

About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top