Foto : Ilustrasi |
Jakarta :
Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya menetapkan
status tersangka terhadap nakhoda Kapal Motor(KM) Zahro Express M Nali (51)
yang terbakar pada Ahad (01/01/2017) sehingga menewaskan 23 orang penumpang.
"Tersangka ditahan
di Rumah Tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Direktur Polair Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hero Hendrianto saat dikonfirmasi, Selasa
(03/01/2017).
Kombes Hero mengatakan
penyidik kepolisian telah menggelar perkara dua kali guna menetapkan tersangka
terhadap M Nali. Penyidik akan terus mengembangkan musibah kebakaran KM Zahro
Express dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
M Nali dijerat Pasal 302
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena kelalaian mengoperasikan
kapal tidak layak berlayar mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menjerat
Nali dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan
dokumen palsu) dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal
360 dan atau Pasal 416 KUHP.
Sebelumnya, KM Zahro
Express tujuan Pulau Tidung Kepulauan Seribu terbakar di sekitar Pelabuhan
Muara Angke Jakarta Utara pada Ahad (1/1) pukul 08.30 WIB. Kapal yang
mengangkut ratusan penumpang itu terbakar setelah berlayar satu mil dari
Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung.
Sejauh ini, jumlah
penumpang yang meninggal dunia mencapai 23 orang, 194 orang selamat dan
beberapa orang lainnya masih dalam pencarian.(*)
Sumber : Replubika
Posting Komentar